PUASA
Dalam Al-quran surat
Al-baqarah (2) ayat 183 Allaj berfirman : yang artinya
“wahai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, supaya kamu bertaqwa (Q.S. Al-baqarah
: 183 ).”
PENGERTIAN
PUASA
Puasa berasal dari bahasa arab yaitu
shaum berarti menahan. Sedangkan menurut istilah syara’ , puasa adalah menahan
diri dari segala yang membatalkan, mulai terbit fjar (subuh) sampai terbenam
matahari (magrib) dengan syarat dan rukun tertentu.
Firman
Allah dalam Al-quran yang artinya : “ makan dan minumlah hingga terang bagimu
benang putih dari benang hitam yaitu fajar. (Q.S Al-baqarah :187)”
Kemudian
Rasulullah saw bersabda dari ibnu umar
ra. Berkata : “Apabila malam datang, siang menjadi lenyap dan matahari telah
terbenam, maka sesungguhnya telah datang waktu berbuka bagi orang yang
berpuasa”. (HR , Bukhari Muslim).
SYARAT
DAN RUKUN PUASA
Syarat
puasa terbagi menjadi dua yaitu syarat wajib dan syarat sah puasa.
Ø Syarat
wajib puasa
·
Islam
·
Baligh (usia laki-laki ± 15 tahun dan
wanita ± 13 tahun / sudah haid.
·
Berakal sehat
·
Suci dari haid dan nifas (khusus untuk
wanita)
·
Mampu berpuasa (tidak sakit, hamil,
menyusui, atau sangat lemah karena tua dsb)
Ø Syarat
sah puasa
·
Islam
·
Mumayyiz (mampu membedakan baik dan
buruk)
·
Suci dari haid atau nifas
·
Pada waktu yang tidak terlarang berpuasa
Ø Rukun
puasa
·
Niat, niat harus sudah dilakukan pada
malam hari atau sebelum terbit fajar, kecuali untuk puasa sunnat masih
diperbolejkan niat pada pagi harinya dalam hal ini nabi saw bersabda : “ barang
siapa yang tidak berniat puasa pada malamnya sebelum fajar, maka tiada puasa
baginya”.(HR. Lima Ahli Jadist).
Adapun hadist yang
membolehkan niat pada siang hari untuk puasa, yaitu : “Dari Aisah ra. Berkata,
suatu hari Rasulullah saw masuk (pulang) padaku, lalu beliau bertanya, jawab
kami “tidak” lalu beliau bersabda, kalau
begitu aku puasa (HR. Muslim).
·
Menahan
diri segala hal yang dapat membatalkan puasa dari terbit fajar hingga
terbenam matahari.
Ø